Bhabinkamtibmas kelurahan Paswahan Polsek Dayeuhkolot Monitoring Penerima Bantuan Pangan (PBP)

    Bhabinkamtibmas kelurahan Paswahan Polsek Dayeuhkolot Monitoring Penerima Bantuan Pangan (PBP)

    Dayeuhkolot - Personil Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung dalam hal ini Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasawahan Aipda Otong Ayen Rukmana melaksanakan monitoring penerima Bantuan Pangan (PBP) 

    Bertempat di Kantor Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kab. Bandung. Jumat (15/3/2024). 

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasawhan monitoring giat menyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap III tahun 2024 dari Badan Pangan Nasional RI kepada warga masyarakat Berupa Beras Sebanyak 10 Kg kepada 184 KPM.

    Sudah merupakan kewajiban dan tugas Bhabinkamtibmas untuk senantiasa hadir dalam setiap kegiatan warga masyarakat di wilayah binaannya masing masing. 

    Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Suyatno, S.Pd.I, M.M mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban kita untuk melaksanakan pengawasan dan pendampingan kaitannya dengan Program-program Pemerintah,  

    Agar dalam pelaksanaannya berjalan dengan aman dan lancar serta bantuan tersebut dapat sampai kepada masyarakat tepat sasaran. Ucap Suyatno 

    Suyatno menambahkan, Kegiatan tersebut merupakan implementasi Program Kapolri Transformasi Menuju Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas & Transparansi Berkeadilan). Tutupnya

    polsek dayeuhkolot
    DFR Cangkuang

    DFR Cangkuang

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Dayeuhkolot menghadiri Musda Dewan...

    Artikel Berikutnya

    Personil Polsek Dayeuhkolot Laksanakan Pengaturan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Polda Jabar Bongkar Situs Judol Beromzet Ratusan Juta
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN

    Ikuti Kami